Masuk PKPU Tetap, DMRI dan Dayaindo Upayakan Damai

JAKARTA—PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dan PT Dayaindo Resources Internasional Tbk yakin dapat membuat kesepakatan dengan para kreditur dan dapat menyelesaikan proses PKPU di pengadilan sepeninggal Sudiro Andi Wiguno.

Keinginan debitur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu sejalan dengan restu majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memberikan tambahan waktu agar terjadi kesepakatan damai.

“Mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU termohon I PT Daya Mandiri Resources Indonesia, dan termohon II PT Dayaindo Resources Internasional Tbk, selama 45 hari,” kata hakim ketua Agus Iskandar hari ini (30/1). Continue reading